Polemik Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024, Dinilai Hanya Untungkan Partai Lama
Pikiran RakyatJumat, 04 November 2022
Polemik Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024, Dinilai Hanya Untungkan Partai Lama PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pengamat mengkritik wacana nomor urut parpol tak diubah pada Pemilu 2024 , lantaran dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dan hanya menguntungkan partai lama yang sudah lolos parlemen. Empat bulan lalu, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka pendaftaran partai politik ( parpol ) peserta Pemilu 2024 . Hari ini, kita akan mengetahui parpol mana saja yang akan menjadi peserta kontestasi di ajang pesta demokrasi rakyat Indonesia 2024 mendatang. Suka atau pun tidak suka, parpol menjadi bagian dari iklim demokrasi. Mereka memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang dinamis. Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran parpol dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi kepemimpinan nasional dan daerah. Selain penetapan parpol , KPU pun pada hari yang sama akan melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 . Data terakhir menyebutkan, ada delapan belas parpol yang dinyatakan lolos verifikasi faktual. Jumlah tersebut mencakup 9 parpol yang menduduki parlemen saat ini dan 9 parpol baru. Khusus untuk parpol parlemen, sudah tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual, dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 . Sementara, 9 parpol yang tengah melakukan verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 . Sembilan parpol yang telah dilakukan verifikasi faktual adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia. Jika tidak ada perubahan, ada 18 parpol peserta Pemilu 2024 . Jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah parpol peserta Pemilu 2019 yaitu 14 parpol . Mari kita lupakan sejenak, jerih parah parpol untuk lolos seleksi faktual. Justru yang menarik adalah dinamika pengundian nomor urut parpol untuk Pemilu 2024 . Biasanya, elite parpol selau mengaitkan nomor urut parpol yang diperolehnya dengan potensi cerah pada pemilu mendatang. Jika mereka mendapatkan nomor urut kecil, otomatis semringah. Sebab, nomor urut kecil tentunya berpeluang di tempatkan di kertas suara di posisi atas. Tentu ini sangat menguntungkan parpol tersebut, karena hingga saat ini basis pemilih kita masih banyak yang tidak berdasarkan ideologi. Khusus untuk nomor urut parpol , pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 . Salah satu isi Perppu itu memuat perubahan materi Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Isinya, parpol tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU . Perppu tersebut tentunya menguntungkan bagi parpol parlemen, sebab mereka tidak perlu lagi mengampanyekan nomor urut parpol yang sudah tertanam di kalangan simpatisan dan masyarakat selama ini. Jika melihat nomor urut pemilu lalu, sembilan parpol yang berkuasa di parlemen saat ini mendapatkan nomor urut kecil. Pantas saja jika mereka ingin melanggengkan hasil nomor urut yang telah diraih sebelumnya. Pada pemilu lalu, kita ketahui, PDIP mendapatkan nomor urut 3, Gerindra (nomor urut 2), Golkar (nomor urut 4), PKB (nomor 1), Nasdem (nomor 5), PKS (nomor 8), Partai Demokrat (nomor 14), PAN (nomor 12), dan PPP (nomor 10). Sejumlah pengamat mengkritik wacana nomor urut parpol tak diubah pada Pemilu 2024 , lantaran dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dan hanya menguntungkan partai lama yang sudah lolos parlemen. Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo berpendapat, ada efek psikologis jika nomor urut partai di Pemilu 2024 sama dengan pemilu sebelumnya. Masyarakat pun terlanjur sudah mengasosiasikan sebuah nomor dengan parpol tertentu. Hal ini tentunya akan menguntungkan partai-partai lama yang saat ini duduk di parlemen. Akhirnya, masyarakatlah yang harus tercerahkan dan kritis terhadap parpol yang nantinya ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang. Masyarakat harus semakin cerdas untuk membedakan parpol yang benar-benar memiliki integritas atau sekadar memberikan ”kosmetika politik”. Pilihlah parpol yang benar-benar mengusung kepentingan rakyat dan bukan kepentingan pribadi maupun kelompok.*** Editor: Elfrida Chania S