Kilas Balik Tahapan Pendaftaran-Verifikasi Partai Calon Peserta Pemilu 2024
Berita SatuJumat, 04 November 2022
Kilas Balik Tahapan Pendaftaran-Verifikasi Partai Calon Peserta Pemilu 2024 Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Selain itu, KPU juga akan menetapkan nomor urut masing-masing parpol tersebut. Penetapan parpol peserta pemilu 2024 merupakan rangkaian panjang dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Hingga saat ini, sudah dipastikan 9 parpol parlemen lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Kemudian, ada 9 parpol nonparlemen harus lolos verifikasi faktual baru bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Pendaftaran partai politik Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 berlangsung dari 1-14 Agustus 2024. Pada saat itu, partai calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui sistem informasi parpol (sipol). Pendaftaran dilakukan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat yang sah sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atau dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik tingkat pusat atau petugas penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat yang sah serta dibubuhi cap partai politik, dan dicetak dari sipol. Dari 75 partai politik yang memiliki badan hukum sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 43 parpol yang sudah memegang akun sipol. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 parpol yang melakukan pendaftaran dan 3 parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga hari penutupan pendaftaran, 14 Agustus 2022, Pukul 23.59 WIB. Ketiga parpol tersebut, yakni Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan dan Partai Rakyat. Dari 40 parpol yang mendaftar, terdapat 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU dan 16 parpol dokumennya tidak lengkap. Adapun 24 parpol yang dokumennya lengkap terdiri dari 9 parpol merupakan parpol yang saat berada di parlemen (PDIP, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Gerindra, PKB, Partai Golkar, PAN dan PPP); parpol non parlemen (Perindo, PBB, PKP Indonesia, Garuda, Partai Hanura, dan PSI); serta 9 parpol baru (Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN, Partai Gelora, Prima, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, Parsindo dan Partai Republik Satu). Sementara daftar 16 partai yang tidak lolos pada tahapan pendaftaran adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR, Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU, Partai Pelita, Partai Karya Republik atau Pakar, Partai Pemersatu Bangsa atau PPB, Partai Bhinneka Indonesia atau PBI, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB, Partai Kongres, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi. Baca selanjutnya Sebelum mulai tahapan pendaftaran, KPU sudah mengumumkan sejumlah hal yang perlu ... hal 1 dari 6 halaman Halaman: 1 2 3 4 5 6 selengkapnya Saksikan live streaming program-program BTV di sini Sumber: BeritaSatu.com